Ketua Komisi II DPR Tegaskan Wacana Pilkada Melalui DPRD Tak Perlu Diperdebatkan

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons soal pro-kontra munculnya wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Rifqinizamy, secara konstitusi, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditegaskan di dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.

Kata dia, maksud dari demokratis yang tertuang dalam UUD 1945 itu ada dua tafsir yang keduanya sah secara konstitusi, yakni pemilihan secara langsung dan tidak langsung.
"Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy (pemilihan langsung oleh rakyat) dan indirect democracy (pemilihan tidak langsung). Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat," kata Rifqinizamy seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (1/1/2026).


Selanjutnya kata dia, di dalam konstitusi pemilihan kepala daerah itu tidak dimasukkan di dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. 
Sehingga menurut legislator dari Fraksi Partai NasDem itu, setiap konsep Pilkada yang diterapkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, seluruhnya diatur dalam konstitusi.
Dia lantas mengimbau agar setiap pihak termasuk partai politik untuk tidak perlu memperdebatkan wacana tersebut lagi.
"Nah karenanya ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," kata dia.

Terkecuali kata dia, soal adanya wacana lain yang muncul yakni Kepala Daerah dipilih langsung oleh Presiden. Menurut Rifqinizamy, hal tersebut justru tidak dibenarkan dan melanggar konstitusi. Sebab, pemilihan kepala daerah itu tidak ditempuh secara demokratis, melainkan melalui penunjukan langsung.
"Yang bisa dilakukan adalah formula tengah di mana presiden mengajukan satu sampai dengan tiga nama ke DPRD provinsi, DPRD provinsi melakukan fit dan kemudian memilih salah satu nama untuk kemudian menjadi gubernur atas usulan dari presiden," tukas dia. ***