Aktivis Lingkungan Desak PT PHR Buka Informasi Bioremediasi Tanah Tercemar Minyak

PEKANBARU – Aktivis lingkungan hidup, Johny Setiawan Mundung, mendesak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membuka akses informasi secara transparan terkait proses bioremediasi tanah tercemar minyak di wilayah operasional perusahaan di Riau.
Desakan tersebut disampaikan Johny sebagai bentuk kritik terhadap minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar area terdampak pencemaran lingkungan, seperti yang diterima riaureportase, Jum'at (29/5/2026). 
Johny Setiawan Mundung, lulusan Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning, menilai keterbukaan informasi terkait pemulihan lingkungan merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi mengenai rencana pemulihan lingkungan dan potensi dampak kesehatan adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, bahkan serta-merta, karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar Johny dalam pernyataan tertulisnya di Pekanbaru, 2026.
Menurut Johny, masyarakat berhak mengetahui seluruh tahapan bioremediasi yang dilakukan perusahaan, mulai dari metode pengolahan hingga dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Ia merinci sedikitnya enam poin transparansi yang dinilai wajib dibuka PT PHR kepada publik. Pertama, perusahaan diminta melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terkait metode bioremediasi yang digunakan, seperti Biopile, Landfarming, atau Slurry Bioreactor, termasuk jadwal dan durasi pemulihan lahan.
Kedua, dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, serta rencana pengelolaan limbah harus dapat diakses masyarakat. Ketiga, hasil uji laboratorium berkala mengenai kualitas tanah dan kadar Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) perlu diumumkan secara terbuka.
Selanjutnya, Johny juga meminta perusahaan membuka data pemantauan kualitas udara dan air tanah di sekitar lokasi bioremediasi guna mengetahui potensi pencemaran yang dapat berdampak pada kesehatan warga.
Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan langkah mitigasi risiko, termasuk batas aman area kerja dan gejala kesehatan yang perlu diwaspadai masyarakat. PT PHR juga didorong menyediakan ruang pengaduan dan partisipasi publik yang mudah diakses warga.
Dalam keterangannya, Johny turut menjelaskan bahwa bioremediasi merupakan proses penguraian limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya tanah tercemar minyak, menggunakan bantuan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur.
Proses tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni analisis karakteristik tanah, penambahan nutrisi untuk mempercepat pertumbuhan mikroba, inokulasi mikroorganisme tertentu, proses biodegradasi hidrokarbon minyak bumi, hingga evaluasi akhir untuk memastikan kadar pencemar berada di bawah ambang batas aman.
“Proses ini biasanya memakan waktu 3 hingga 8 minggu dan sering diuji coba pada tanaman sawit atau sayuran menggunakan media campuran tanah hasil bioremediasi,” jelasnya.
Johny juga menegaskan bahwa dasar hukum keterbukaan informasi lingkungan tidak hanya diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia menyebut masyarakat memiliki hak menempuh sengketa informasi melalui Komisi Informasi apabila perusahaan tidak memberikan akses informasi yang dibutuhkan publik.
Melalui pernyataan tersebut, Johny berharap masyarakat Riau memperoleh hak atas informasi lingkungan secara utuh dan dapat ikut mengawasi proses pemulihan tanah tercemar minyak di daerah mereka. (***/red001)