Perkuat Kepastian Hukum, BSP MoU dengan Kejati Riau
PEKANBARU – Memperkuat kepastian hukum sejak awal pengambilan keputusan bisnis menjadi langkah strategis PT Bumi Siak Pusako (BSP) dalam menjaga keberlanjutan usaha dan meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PT Bumi Siak Pusako dengan Kejaksaan Tinggi Riau, yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2026.
Kerja sama ini menjadi bagian dari langkah proaktif BSP dalam memitigasi potensi risiko hukum, memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan setiap kebijakan dan aktivitas bisnis perusahaan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., beserta jajaran, di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jerniaty, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Dwi Astuti Berniyati, S.H., M.H., Koordinator Bidang Datun Farouk Fahrozi, S.H., M.H., para Kepala Seksi Bidang Datun, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Riau.
Sementara dari PT Bumi Siak Pusako hadir Direktur Robi Junipa, Manager Corporate Secretary Ardian Ardi, Pjs. Manager Operations Support Maspalindo, Chief Legal Lina, serta TM CSR & Relations Yusrina Ermayanti dan beberapa staff terkait.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi, BSP menyadari bahwa pengelolaan industri migas memiliki kompleksitas tinggi, baik dari aspek operasional, kontraktual, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, kerja sama bisnis, maupun pelaksanaan proyek-proyek strategis perusahaan.
Kondisi tersebut menuntut perusahaan untuk tidak hanya berorientasi pada pencapaian target produksi dan kinerja keuangan, tetapi juga memastikan seluruh proses bisnis dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kepatuhan dan mitigasi risiko hukum.
Direktur PT Bumi Siak Pusako, Robi Junipa, menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola perusahaan sekaligus membangun budaya kepatuhan di lingkungan BSP.
"Bagi PT Bumi Siak Pusako, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dan penting dalam memperkuat fondasi tata kelola perusahaan. Kami menyadari bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat berbagai kompleksitas, baik dari aspek hukum, kontraktual, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, kerja sama bisnis, maupun pelaksanaan proyek-proyek strategis perusahaan," ujar Robi Junipa.
Menurutnya, pendampingan dan konsultasi hukum dari Kejaksaan Tinggi Riau menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, memperkuat langkah preventif, serta memastikan setiap keputusan manajemen memiliki landasan hukum yang memadai.
"Prinsip kami, lebih baik mencegah risiko hukum sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah bisnis perusahaan tidak hanya tepat secara bisnis, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, hukum, dan administratif," tegasnya.
Robi menambahkan, kerja sama ini diharapkan memberikan ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi jajaran BSP sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam pelaksanaan proyek strategis, pengelolaan aset perusahaan, penyusunan dan pelaksanaan kontrak, serta berbagai aktivitas bisnis lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab manajemen dalam mengambil keputusan, melainkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengambilan keputusan agar lebih terukur, prudent, dan memiliki kepastian hukum.
DUKUNGAN KEJAKSAAN UNTUK MEMPERKUAT KEPASTIAN HUKUM.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan dan ketertiban, dengan kewenangan yang tidak hanya mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tetapi juga bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta pemulihan aset.
Ia menilai PT Bumi Siak Pusako sebagai salah satu BUMD kebanggaan daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. Keberhasilan operasional perusahaan tidak hanya memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, tetapi juga menjadi salah satu penopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Menurutnya, kompleksitas tata kelola bisnis dan operasional BSP tentu memiliki berbagai tantangan, terutama potensi permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Oleh karena itu, kerja sama ini dinilai sebagai langkah krusial dan strategis dalam memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance, yaitu tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Tinggi Riau siap memberikan dukungan hukum kepada PT Bumi Siak Pusako melalui beberapa bentuk layanan.
Pertama, Bantuan Hukum, yakni pendampingan dan perwakilan terhadap BSP, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Kedua, Pertimbangan Huku*, yang meliputi pemberian Legal Opinion maupun Legal Assistance sebagai masukan dan pertimbangan hukum guna mencegah timbulnya permasalahan serta memastikan keputusan manajemen perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Ketiga, Tindakan Hukum Lain, termasuk fasilitasi mediasi dan konsiliasi serta upaya pengawalan dan pemulihan aset maupun keuangan negara/daerah secara profesional sesuai kewenangan Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau berharap sinergi yang dibangun tidak hanya menjadi kesepakatan formal di atas dokumen, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam aktivitas operasional dan tata kelola perusahaan sehari-hari.
"Kami berharap sinergi dan kolaborasi yang terbangun hari ini tidak sekadar menjadi seremonial di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi secara nyata. Mari kita bersama-sama menjaga, mendampingi, dan memastikan potensi daerah yang dikelola oleh BSP dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujarnya.
Aspek Kepatuhan
Bagi BSP, penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan yang menempatkan aspek kepatuhan dan mitigasi risiko sebagai elemen penting dalam keberlanjutan bisnis.
Melalui kolaborasi tersebut, perusahaan diharapkan dapat semakin memperkuat mekanisme pencegahan risiko hukum, meningkatkan kualitas pengelolaan aset, mengantisipasi potensi sengketa, serta memastikan pelaksanaan berbagai kegiatan usaha memiliki dasar pertimbangan hukum yang tepat.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen BSP untuk terus berbenah, meningkatkan kinerja operasional, memperkuat integritas, dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Siak.
Direktur BSP Robi Junipa menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau beserta seluruh jajaran atas dukungan dan komitmen dalam membangun kerja sama kelembagaan tersebut.
"Kami percaya bahwa perusahaan yang kuat bukan hanya perusahaan yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga perusahaan yang dibangun di atas fondasi integritas, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik. Kami berharap Nota Kesepahaman ini tidak berhenti sebagai dokumen seremonial, tetapi menjadi landasan kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi dan masyarakat Riau," tutup Robi.
Dengan terbangunnya sinergi antara PT Bumi Siak Pusako dan Kejaksaan Tinggi Riau, BSP menegaskan bahwa penguatan kinerja perusahaan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, pengelolaan risiko yang terukur, serta komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (***)








Tulis Komentar