Monitoring Keterbukaan Informasi Pemilu, Komisi Informasi RI Datangi KPU, Bawaslu dan Partai Politik di Riau

Monitoring Komisi Informasi RI ke KPU Riau dan Bawaslu Riau (IG KPU Riau dan Bawaslu Riau)

Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia melakukan visitasi untuk memantau implementasi Keterbukaan Informasi Pemilu dan Pemilihan 2024 di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan, 1-3 Februari 2024.
Komisioner Komisi Informasi RI, Gede Narayana, didampingi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau dalam kegitwn ini mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dan sejumlah Partai Politik. Parpol yang dikunjungi adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.
Gede Narayana mengatakan visitasi atau monitoring ini bukan bentuk intervensi kepada penyelenggara Pemilu. Namun dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang berwenang untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya menyelesaikan sengketa informasi publik dan menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik.
Terkhususnya dalam keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan, Komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. "Untuk melihat implementasi peraturan komisi informasi tersebut, kami melakukan visitasi ini," katanya saat pertemuan dengan jajaran KPU Riau yang dipimpin Komisioner Bidang Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto. Hadir juga perwakilan KPU Kota Pekanbaru dan utusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Komisi Informasi, katanya, ingin melihat langsung ke lapangan bagaimana penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan mengimplementasikan keterbukaan informasi tersebut. "Seperti tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan," katanya.
Kemudian hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. "Dan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019," katanya.
Sedangkan saat kunjungan ke Bawaslu Riau yang disambut langsung Ketua Bawaslu Alnofrizal dan Pimpinan Bawaslu Nanang Wartono, utusan Bawaslu se Riau dan Panwaslu kecamatan se Kota Pekanbaru. Pada kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi RI, Gede Narayana menyampaikan pentingnya Bawaslu menginformasikan ke publik hasil dari setiap pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan program pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. "Tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan atas pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dan sebagainya sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2019 tersebut," katanya.
Gede Narayana menjelaskan, selain Provinsi Riau, ada 6 Provinsi lainnya yang menjadi tujuan visitasi yakni Bali, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Sempana visitasi atau monitoring yang dilakukan Komisi Informasi RI ini, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto sangat menyambut baik. "KPU Riau beserta jajaran sudah menjalankan amanat undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dalam setiap tahapan penyelenggaraan. Dan kita terus komitmen mengimplementasikannya," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal yang mengatakan sangat menyambut baik visitasi ini. "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Riau beserta jajarannya siap melakukan yang terbaik untuk keterbukaan informasi publik ini," kata Alnofrizal yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau.
Dalam kunjungan visitasinya di Provinsi Riau, Komisioner Komisi Informasi RI juga didampingi Komisi Informasi Provinsi Riau, yakni Ketua Zufra Irwan, serta Komisioner Tatang Yudiansyah dan Asril Darma.(Red001/rls)