Polda Sita 11 Homestay di Harau Sumbar yang Diduga Hasil Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Bernilai Sekitar Rp 2 Miliar

Penyidik Reskrimsus Polda Riau memasang segel tanda penyitaan Homestay barang bukti dugaan korupsi SPPD Sekretariat DPRD Riau.

RIAUREPORTASE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau melakukan penyitaan lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Sabtu (7/12/2024).

 

Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.

 

 

Homestay yang diberi nama “Sabaleh Homestay” ini dikenal sebagai salah satu penginapan unik dan bergaya di kawasan Harau, yang merupakan destinasi wisata terkenal di Sumatera Barat. Desainnya yang modern namun tetap menyatu dengan suasana alam membuatnya menjadi tempat favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam Harau.

 

Di sekitar area homestay, terdapat lahan yang ditanami cabai, menambah daya tarik dengan suasana pedesaan yang asri dan alami. Tak hanya tempat menginap, pengunjung biasanya menikmati pengalaman unik berupa berinteraksi langsung dengan alam sekitar, termasuk berkebun di area tersebut.

 

 

Kombes Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, pada Minggu (8/12/2024) menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.

 

‘’Total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Proses penyitaan berjalan lancar dengan situasi yang kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,’’ ujar Nasriadi seperti dikutip dari GoRiau.com.

 

Barang Bukti dan Nilai Aset yang Disita

 

 

1. Lahan Seluas 1.206 m²: Lokasi utama Sabaleh Homestay.

 

2. 11 Unit Homestay: Dimiliki secara perorangan oleh ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.

 

3. Dokumen Tanah: Sertifikat lahan telah disita sebelumnya dari Irwan Suryadi, yang membeli lahan ini dengan dana hasil tindak pidana korupsi.

 

 

Total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.

 

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2020-2021. Sebelumnya, Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, dengan total nilai Rp2,14 miliar, yang masih terkait dengan kasus yang sama. (***)