Awas Bakal Diterapkan, Kenderaan Bermotor Tunggak Pajak, Tidak Berhak Lagi Terima BBM Bersubsidi

Kenderaan antrean BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU (Int)

Kenderaan dengan status Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) tertunggak dinyatakan 'tak berhak' menerima BBM subsidi. 

Hal ini diterapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengatakan gunanya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Penerima solar bersubsidi yang belum membayar pajak kendaraan dua hingga tiga tahun terakhir tidak berhak menerima BBM tersebut," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA di Pangkalpinang, Rabu (31/1), diberitakan Antara.

Pemprov Babel menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini naik sekitar 11 persen dibanding tahun lalu atau bertambah kira-kira Rp953 miliar. Safrizal mengatakan implementasi kebijakan ini akan dikoordinasikan bersama Pertamina, distributor BBM subsidi.

"Kami berharap penerima solar subsidi ini untuk membayar pajak kendaraan, lalu perbaharui kartu BBM bersubsidi, sehingga berhak menerima subsidi dari pemerintah," ujar Safrizal.

Kebijakan pembatasan penggunaan BBM subsidi hanya untuk kalangan pembayar pajak kendaraan seperti ini sudah diusulkan Pertamina sejak tahun lalu. Menurut Pertamina kendaraan yang pajaknya tak dibayar tak berhak mendapatkan BBM subsidi, Solar dan Pertalite.

Sebelum Pemprov Babel kebijakan ini sudah diterapkan di Lampung dan Jawa Barat.

Pada 2023, ungkap Safrizal, PAD Kepulauan Babel berasal dari sektor pajak yang mencapai Rp889,7 miliar. Porsi 30 persen ini meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, alat berat, air permukaan, pajak rokok dan lain-lain.

Selain soal BBM subsidi, Safrizal juga meminta warganya yang memiliki kendaraan pelat nomor luar daerah segera membalik nama ke Kepulauan Babel.

"Kendaraan luar daerah yang bertebaran dan berusaha di Bangka Belitung, tetapi tidak bayar pajak di daerah ini, sehingga diharapkan segera balik nama kendaraan untuk menambah PAD daerah ini," katanya. (Red001)